BAB I
KETENTUAN UMUM
- Tata krama dan tata tertib sekolah ini dimaksudkan untuk rambu-rambu bagi peserta didik dalam bersikap dan bertingkah laku, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
- Tata krama dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan, dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan pembelajaran yang efektif.
- Setiap peserta didik wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.
Pasal 1
Pakaian Seragam Sekolah
Peserta didik wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
- Umum
- Memakai seragam sekolah dengan sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Ketentuan seragam sekolah dimaksud pada poin a sebagai berikut:
- Hari Senin dn Selasa, memakai seragam sekolah: baju berwarna putih dan celana berwarna abu-abu dengan ikat pinggang berwarna hitam, sepatu hitam polos, kaos kaki putih, memakai topi dan dasi yang sesuai ketentuan.
- Hari Rabu dan Kamis, memakai seragam sekolah: baju batik, celana putih, ikat pinggang hitam, sepatu hitam polos, dan kaos kaki putih.
- Hari Jumat, memakai seragam sekolah: kaos olahraga dan trining sesuai ketentuan, serta sepatu olah raga dan kaos kaki bebas.
- Hari Sabtu, memakai seragam sekolah: baju seragam pramuka, ikat pinggang hitam, sepatu hitam polos, kaos kaki hitam polos, dan memakai hasduk sesuai dengan ketentuan.
- Untuk baju putih dilengkapi dengan badge OSIS, lokasi sekolah, lambang sekolah, nama peserta didik, merah-putih, dan tanda kelas sesuai dengan ketentuan.
- Pakaian tidak terbuat dari bahan yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat, dan tidak membentuk lekuk tubuh, serta model sesuai dengan ketentuan.
- Ikat pinggang hitam dengan lebar maksimal 3 cm dan mengenakannya tepat pada pinggang.
- Topi dan dasi sekolah sesuai dengan ketentuan.
- Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok dan berlebihan.
- Peserta Didik Laki-laki
- Baju seragam di bagian pinggang dimasukkan ke dalam celana sehingga ikat pinggang yang dikenakan terlihat dengan jelas.
- Baju seragam lengan pendek dengan lengan maksimal sebatas siku dan tidak ketat atau baju seragam lengan panjang, serta dilengkapi dengan atribut seperti badge OSIS, lokasi sekolah, lambang sekolah, nama peserta didik, merah-putih, dan tanda kelas sesuai dengan ketentuan, yaitu:
- Bedge OSIS SMA sesuai ketentuan dipasang pada saku/dada sebelah kiri.
- Identitas sekolah (bedge lokasi sekolah) dan tanda kelas sesuai dengan ketentuan, yaitu berbentuk melengkung dengan panjang maksimal 8 cm, nama sekolah SMAN 2 TANJUNG SELOR, KAB. BULUNGAN terdiri dari 2 (dua) baris dengan lebar maksimal 3 cm, dan tambahan berbentuk kerucut di bagian bawah sebagai tempat tanda kelas yang dipasang pada lengan baju sebelah kiri.
- Lambang atau Logo Sekolah sesuai dengan ketentuan dan dipasang pada lengan baju sebelah kanan.
- Nama peserta didik menggunakan huruf kapital dengan garis pinggir persegi panjang lebar (1,5 – 2) cm dan panjang (8 – 10) cm dipasang pada dada sebelah kanan lurus dengan tanda merah-putih.
- Tanda merah-putih dengan ukuran 3 x 8 cm, dipasang pada dada sebelah kiri di atas saku baju.
- Panjang dan model celana sesuai dengan ketentuan, yaitu lebar celana bagian bawah antara 18 s.d. 22 cm, ujung celana bagian bawah sebatas/menutupi mata kaki, dan tidak ketat.
- Celana dan lengan baju tidak digulung.
- Seragam sekolah tidak disobek dan/atau sobek, dicoret-coret, atau dijahit cutbrai dan/atau pensil.
- Peserta Didik Perempuan
- Baju seragam di bagian pinggang dimasukkan ke dalam rok sehingga ikat pinggang yang dikenakan terlihat dengan jelas.
- Baju seragam lengan pendek sebatas siku atau lengan panjang dan tidak ketat, serta dilengkapi dengan atribut seperti bedge OSIS, lokasi sekolah, lambang sekolah, nama peserta didik, merah-putih, dan tanda kelas sesuai dengan ketentuan, yaitu:
- Bedge OSIS SMA sesuai ketentuan dipasang pada saku/dada sebelah kiri.
- Identitas sekolah (bedge lokasi sekolah) dan tanda kelas sesuai dengan ketentuan, yaitu berbentuk melengkung dengan panjang maksimal 8 cm, nama sekolah SMAN 2 TANJUNG SELOR, KAB. BULUNGAN terdiri dari 2 (dua) baris dengan lebar maksimal 3 cm, dan tambahan berbentuk kerucut di bagian bawah sebagai tempat tanda kelas yang dipasang pada lengan baju sebelah kanan.
- Lambang atau Logo Sekolah sesuai dengan ketentuan dan dipasang pada lengan baju sebelah kiri.
- Nama peserta didik menggunakan huruf kapital dengan garis pinggir persegi panjang lebar (1,5 – 2) cm dan panjang (8 – 10) cm dipasang pada dada sebelah kanan lurus dengan tanda merah-putih.
- Tanda merah-putih dengan ukuran 3 x 8 cm, dipasang pada dada sebelah kiri di atas saku baju.
- Panjang dan model rok sesuai dengan ketentuan, yaitu bukan rok model span/ketat, tidak transparan, ujung rok bagian bawah sebatas/menutupi mata kaki, dan tidak ketat.
- Lengan baju tidak digulung.
- Seragam sekolah tidak disobek dan/atau sobek atau dicoret-coret.
- Pakaian Olah Raga
Untuk mata pelajaran olah raga, peserta didik wajib mengenakan pakaian olah raga yang telah ditentukan sekolah dan tidak boleh mengubah bentuk atau memperkecil ukuran sehingga menjadi ketat.
Pasal 2
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP
- Umum
- Peserta didik dilarang berkuku panjang.
- Peserta didik dilarang mengecat rambut dan kuku,
- Peserta didik dilarang mengenakan tato.
- Peserta Didik Laki-laki
- Tidak berambut panjang.
- Potongan rambut model perwira atau sesuai dengan ketentuan, yaitu:
- Panjang rambut bagian leher belakang tidak menyentuh kerah baju.
- Panjang rambut bagian atas tidak labih dari 4 cm.
- Panjang rambut bagian tengah (samping dan belakang) tidak boleh lebih dari 2 cm.
- Panjang rambut bagian bawah (samping dan belakang) tidak boleh lebih dari 1 cm.
- Tidak bercukur gundul.
- Rambut tidak berkuncir dan/atau model mohak.
- Tidak memakai anting, kalung, dan gelang.
- Tidak diperkenankan memakai make-up.
- Peserta Didik Perempuan
- Rambut harus tertata dengan rapi, bersih, terpelihara, dan selalu diikat.
- Tidak bercukur gundul.
- Rambut tidak berkuncir.
- Tidak diperkenankan memakai make-up yang berlebihan, kecuali bedak tipis.
Pasal 3
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
- Peserta didik wajib hadir di sekolah selambat-lambatnya 10 menit sebelum bel tanda masuk mulai proses pembelajaran dibunyikan yaitu pada pukul 07:30 wite.
- Peserta didik yang terlambat datang ke sekolah kurang dari 5 menit harus lapor pada petugas piket dan diizinkan masuk setelah dicatat dalam buku piket dan ketertiban.
- Peserta didik yang terlambat lebih dari 5 menit harus lapor pada petugas piket, dilibatkan dalam upaya kebersihan sekolah, dan diizinkan masuk kelas setelah mendapat izin tertulis dari kepala sekolah atau wakil kepala sekolah atau guru piket dan wali kelas.
- Peserta didik yang tidak hadir di sekolah karena sakit atau karena keperluan lainnya yang sangat mendesak sehingga tidak memungkinkan untuk hadir di sekolah, yang bersangkutan harus mengirimkan surat permohonan izin atau surat keterangan dari dokter atau orang tua/wali peserta didik secara langsung atau tidak langsung dengan terlebih dahulu orang tua/wali peserta didik menghubungi wali kelas via telepon/hp bukan sms/wa/messenger/telegram/line/instagram/ media sosial lainnya.
- Peserta didik yang tidak hadir di sekolah tanpa ada keterangan, pada waktu masuk kembali harus melapor kepada kepala sekolah atau guru piket atau wali kelas dengan menyampaikan alasan sehingga tidak hadir di sekolah atau dengan menyerahkan surat keterangan yang diperlukan seperti surat dari dokter atau surat permohonan izin dari orang tua/wali yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
- Peserta didik yang tidak hadir selama 3 kali berturut-turut dan/atau tidak berturut-turut atau lebih tanpa ada keterangan, orang tua atau wali peserta didik akan diundang ke sekolah untuk dimintai keterangan.
- Pada saat istirahat, peserta didik diwajibkan berada di luar ruang kelas belajar.
- Peserta didik diperkenankan pulang setelah bel tanda berakhir proses pembelajaran dibunyikan yaitu pada pukul 14:40 wite kecuali hari Jumat pada pukul 11:30 wite.
- Pada waktu pulang, peserta didik dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi-tepi jalan atau tempat-tempat tertentu dan diharuskan langsung menuju rumah masing-masing.
Pasal 4
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN, DAN KETERTIBAN
- Setiap kelas membentuk tim piket kelas harian secara bergiliran untuk bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
- Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari:
- Papan tulis, penghapus, penggaris, spidol boardmarker, dan peralatan lain yang diperlukan dan berada di dalam ruang kelas belajar.
- Sapu, sulak, tempat sampah, dan lain-lain.
- Tim piket mempunyai tugas sebagai berikut:
- Membersihkan ruang kelas belajar dari berbagai sampah dan debu yang mengotori ruang kelas belajar.
- Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, seperti menyiapkan boradmarker dan membersihkan papan tulis.
- Melengkapi dan merapikan hiasan dinding.
- Memasang taplak meja guru dan hiasan bunga.
- Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban ruang kelas belajar.
- Setiap peserta didik harus membiasakan menjaga kebersihan ruang kelas belajar, teras kelas, kamar kecil (kamar mandi/WC), hlaman serta lingkungan sekolah.
- Setiap peserta didik harus membuang sampah pada tempat sampah atau tempat yang telah ditentukan untuk membuang sampah.
- Setiap peserta didik harus membiasakan budaya antri dalam mengikuti kegiatan sekolah atau luar sekolah yang berlangsung bersama-sama.
- Setiap peserta didik harus menjaga suasana ketenangan belajar baik di dalam kelas, perpustakaan, maupun tempat lain di lingkungan sekolah.
- Setiap peserta didik harus mentaati jadwal kegiatan sekolah, seperti jadwal pelajaran, jadwal penggunaan dan peminjaman buku di perpustakaan, serta penggunaan sarana belajar lainnya.
- Setiap peserta didik agar menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan guru atau sekolah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
- Bagi peserta didik yang membawa kendaraan harus menempatkan kendaraannya dengan tertib dan rapi ada tempat yang ditentukan oleh sekolah.
- Setiap peserta didik agar turut serta menjaga keamanan kendaraannya, hilang atau rusak menjadi tanggungjawab peserta didik sendiri.
Pasal 5
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, peserta didik seharusnya:
- Mengucapkan salam terhadap teman, tamu sekolah, kepala sekolah, guru, dan pegawai sekolah lainnya apabila bertemu atau waktu akan berpisah.
- Menghormati sesama peserta didik, menghargai perbedaan agama yang dianut dan latar belakang sosial budaya yang dimiliki oleh masing-masing peserta didik, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
- Menghormati ide, gagasan, pikiran dan pendapat, hak karya orang lain dan hak milik teman dan warga sekolah lainnya.
- Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan yang benar adalah benar dengan cara yang baik dan tidak menyinggung perasaan orang lain.
- Menyampaikan ide, gagasan, dan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
- Membiasakan diri mengucapkan kata terima kasih apabila memperoleh jasa atau bantuan dari orang lain.
- Berani mengakui kesalahan yang terlanjur dilakukan dan meminta maaf kepada orang yang haknya dilanggar atau berbuat salah kepada orang lain.
- Menggunakan bahasa atau kata-kata yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang yang lebih tua dan teman sejawat dan tidak menggunakan kata-kata kotor, kasar, dan cacian.
Pasal 6
UPACARA BENDERA DAN PERINGATA HARI-HARI BESAR NASIONAL
- Upacara Bendera (hari Senin)
Setiap peserta didik wajib mengikuti upacaa bendera yang dilaksanakan setiap hari Senin dengan pakaian seragam putih abu-abu, lengkap dengan atribut, memakai topi dan dasi, serta sepatu dan kaos kaki sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh sekolah.
- Peringatan Hari-hari Besar Nasional
Setiap peserta didik wajib engikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 7
KEGIATAN KEAGAMAAN
- Setiap peserta didik wajib melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
- Setiap peserta didik diharuskan mengikuti kegiatan keagamaan yang diselenggarakan oleh sekolah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
Pasal 8
PENGGUNAAN FASILITAS SEKOLAH
- Setiap peserta didik dapat menggunakan fasilitas yang ada di sekolah dengan syarat memenuhi tata tertib dan peraturan yang ditetapkan.
- Untuk menggunakan fasilitas sekolah harus mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari sekolah melalui:
- Bidang Sarana-Prasarana.
- Penanggungjawab sarana-prasarana masing-masing.
- Penggunaan fasilitas sekolah hanya boleh digunakan sebagai penunjang kegiatan pendidikan selama berada di SMA Negeri 2 Tanjung Selor.
- Apabila terdapat kerusakan:
- Kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan pengguna alat, maka menjadi tanggungjawab pengguna alat.
- Apabila kerusakan disebabkan oleh kondisi alat yang digunakan, maka menjadi tanggungjawab sekolah. Oleh karena itu sebelum menggunakan peralatan harus diteliti terlebih dahulu keadaan alat tersebut bersama dengan petugas/pengelola alat.
- Setiap peserta didik yang menggunakan fasilitas sekolah harus selalu berusaha menjaga agar peralatan tersebut tidak rusak dan dalam keadaan baik.
Pasal 9
KEGIATAN OSIS
- Setiap peserta didik wajib mendukung serta berpartisipasi aktif terhadap setiap kegiatan yang dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh pengurus OSIS, baik yang diselenggarakan di sekolah maupun di luar sekolah.
- Setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh OSIS harus direncanakan dengan baik, dilengkapi dengan proposal kegiatan, dan membuat laporan pertanggungjawaban setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
- Apabila terdapat peserta didik atau sekelompok peserta didik menyelenggarakan suatu kegiatan di luar kegiatan yang diprogramkan oleh OSIS, maka:
- Harus sepengetahuan ketua OSIS.
- Harus mengajukan proposal yang disetujui oleh pembina kegiatan, wakasek kesiswaan, dan kepala sekolah.
- Harus membuat laporan pertanggungjawaban setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
- Apabila kegiatan dilaksanakan di luar lingkungan sekolah harus mendapat izin dari orang tua/wali peserta didik.
- Setiap kegiatan harus didampingi oleh pembina kegiatan dan harus selalu menjaga nama baik sekolah.
Pasal 10
HAL PEMAKAIAN HANDPHONE (HP) DAN LAPTOP
- Bagi peserta didik yang membawa handphone (HP) dan Laptop ke sekolah, wajib dimatikan dan dititipkan kepada guru piket atau disimpan pada tempat yang telah ditentukan oleh sekoah.
- Handphone (HP) dan Laptop tidak boleh digunakan untuk menyimpan gambar dan video yang mengandung unsur pornografi atau pornoaksi.
- Peserta didik yang membawa handphone dan Laptop ke sekolah, maka peserta didik bersangkutan bertanggungjawab atas keamanan atau kehilangan handphone dan laptop.
- Jika handphone dan Laptop digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah, maka akan disita oleh sekolah dan hanya dapat diambil oleh orang tua peserta didik.
- Handphone dan laptop dapat digunakan di sekolah sesuai dengan keperluan untuk menunjang proses pembelajaran dan di bawah pengawasan Guru mata pelajaran yang bersangkutan.
Pasal 11
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
- Peserta didik wajib menghormati semua pendidik dan tenaga kependidikan yang ada di sekolah.
- Ikut bertanggungjawab atas keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, dan kesehatan kelas serta sekolah pada umumnya.
- Ikut bertanggungjawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perabot, dan peralatan sekolah lainnya.
- Membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan pembelajaran di dalam kelas maupun di luar kelas.
- Ikut menjaga nama baik sekolah maupun pendidik dan tenaga kependidikan, baik di dalam maupun di luar sekolah.
- Saling menghormati dan menghargai antar sesama peserta didik sehingga tercipta hubungan kekeluargaan yang baik.
- Melengkapi diri dengan keperluan sekolah yang ditetapkan.
- Peserta didik yang membawaa kendaraan ke sekolah harus menempatkan kendaraannya di tempat yang telah ditentukan dalam keadaan terkunci dan mentaati ketentuan yang ditetapkan oleh sekolah.
- Menyelesaikan secara musyawarah mufakat apabila timbul permasalahan antara peserta didik dengan peserta didik, peserta didik dengan pendidik dan tenaga kependidikan, maupun antara peserta didik dengan sekolah sebagai suatu lembaga.
- Ikut membantu agar tata krama, peraturan maupun tata tertib ini dapat dilaksanakan dan ditaati dengan sebaik-baiknya.
Pasal 12
HAK-HAK PESERTA DIDIK
- Setiap peserta didik berhak mengikuti kegiatan pembelajaran baik yang bersifat intra maupun ekstrakurikuler.
- Setiap peserta didik dapat meminjam buku-buku perpustakaan sekolah atau memanfaatkan fasilitas yang ada di sekolah, seperti perpustakaan, UKS, komputer dan internet, alat-alat dan sarana olah raga dengan mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh sekolah.
- Setiap peserta didik berhak mendapatkan layanan khusus dari guru pembimbing atau guru BK atau wali kelas atau guru mata pelajaran terhadap penyelesaian masalah-masalah yang menyulitkan proses dalam proses belajar dan/atau masalah-masalah pribadi.
- Setiap peserta didik dapat mengembangkan bakat, minat, dan daya kreasinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan, tata krama, dan tata tertib sekolah.
- Setiap peserta didik berhak mendapatkan perlakuan yang sama sepanjang tidak melanggar peraturan, tata krama, dan tata tertib sekolah.
Pasal 13
LARANGAN-LARANGAN
Peserta didik dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Meninggalkan sekolah selama kegiatan pembelajaran berlangsung, kecuali telah mendapat izin dari kepala sekolah atau wali kelas atau guru piket.
- Menerima tamu di sekolah selama kegiatan pembelajaran berlangsung, kecuali orang tua atau wali peserta didik yang telah mendapat izin dari kepala sekolah atau wakil kepala sekolah atau wali kelas atau guru piket.
- Meminjam uang kepada sesama peserta didik, meminjam dan/atau hutang di kantin, dan meminjam uang kas kelas.
- Mengganggu kegiatan pembelajaran baik terhadap kelasnya sendiri maupun kelas lainnya.
- Berada atau bermain-main di tempat parkir kendaraan atau di tempat lain yang dilarang untuk ditempati atau untuk bermain yang ditentukan oleh sekolah.
- Merokok atau membawa rokok, meminum atau membawa minuman keras, mengkonsumsi atau mengedarkan narkoba, obat psikotropika, serta obat-obat terlarang lainnya.
- Berkelahi dan main hakim sendiri, baik perorangan maupun berkelompok, di dalam maupun di luar sekolah.
- Melakukan pemerasan atau pemalakan terhadap peserta didik lain atau kepada orang lain.
- Berbicara kotor, menghina dan mengumpat (membully), bergunjing, dan menyapa antar sesama peserta didik atau warga sekolah lainnya dengan kata sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
- Mencuri uang atau barang milik orang lain maupun milik sekolah.
- Memalsu surat-surat sekolah, tanda tangan kepala sekolah dan/atau wakil kepala sekolah dan/atau wali kelas dan/atau guru.
- Membuat surat izin palsu.
- Merubah atau memalsukan buku laporan hasil belajar.
- Menikah atau kawin selama dalam pendidikan.
- Menghamili atau hamil selama dalam pendidikan.
- Membolos atau keluar meninggalkan sekolah tanpa seizin kepala sekolah atau wakil kepala sekolah atau wali kelas atau guru piket dan tidak kembali lagi ke sekolah.
- Mengikuti organisasi terlarang atau dilarang oleh pemerintah.
- Memasuki atau keluar kelas lewat jendela.
- Tidak mengikuti upacara bendera.
- Mengganggu atau mengacau kelas lain.
- Datang masuk sekolah terlambat.
- Keluar kelas tanpa izin.
- Tidak melaksanakan tugas piket.
- Menunjukkan sikap tidak sopan atau menentang pendidik dan tenaga kependidikan.
- Membawa atau menyebarkan selebaran yang menimbulkan keresahan.
- Membuang sampah sembarangan dan tidak pada tempatnya.
- Merusak sarana dan prasarana sekolah, mencoret-coret dinding bangunan sekolah, bangku, kursi, atau perabot dan peralatan sekolah lainnya yang memang bukan untuk dicoreti.
- Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan kegiatan sekolah atau kegiatan proses pembelajaran.
- Membawa senjata tajam, senjata api, atau alat-alat lain yang bisa digunakan sebagai senjata yang membahayakan keselamatan orang lain di sekolah.
- Menerima surat-surat atau edaran atau selebaran yang ditujukan kepada peserta didik yang dikirimkan melalui pos atau jalur pengiriman lainnya yang dialamatkan ke sekolah dengan tujuan mengganggu konsentrasi belajar peserta didik.
- Membawa, membaca, menonton, atau mempertontonkan, mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio, maupun video yang mengandung unsur pornorafi atau pornoaksi.
- Membawa kartu atau peralatan judi lainnya dan bermain judi di sekolah.
- Menjadi anggota perkumpulan anak-anak nakal atau geng-geng terlarang.
- Berada di kantin atau makan atau jajan di waktu jam pelajaran, kecuali setelah jam pelajaran olah raga.
- Memasuki atau menggunakan kamar mandi/WC guru dan karyawan.
- Berhias atau berdandan yang berlebihan.
- Memakai gelang, kalung, anting, bagi peserta didik laki-laki.
- Memakai perhiasan yang berlebihan bagi peserta didik perempuan.
- Tidak memperhatikan panggilan bagi peserta didik yang yang melanggar peraturan tata krama dan tata tertib sekolah.
- Membawa kaset, tape recorder, walkman, majalah, gitar, komik, kecuali dengan seizin sekolah dan ada hubungannya dengan pelajaran di sekolah.
- Melindungi teman yang bersalah.
- Memasuki kelas lain tanpa seizin guru yang bersangkutan pada saat jam pembelajaran berlangsung.
- Makan atau minum di dalam kelas ketika pelajaran berlangsung.
- Berambut panjang (gondrong) dan tidak rapi bagi peserta didik laki-laki.
- Menyemir atau mengecat rambut.
- Memainkan alat musik (gitar, gendang, dll), alat olahraga, dan sound system selama proses pembelajaran tanpa seizin Guru mata pelajaran dan/atau Guru piket.
BAB II
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 14
BENTUK SANKSI PELANGGARAN
Setiap peserta didik yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib sekolah bagi peserta didik dikenakan sanksi sebagai berikut:
- Teguran
- Penugasan
- Pemanggilan orang tua
- Diskorsing
- Dikembalikan kepada orang tua.
Pasal 15
KLASIFIKASI PELANGGARAN
- Kategori A
- Memalsukan surat-surat sekolah, tanda tangan kepala sekolah dan/atau wakil kepala sekolah dan/atau wali kelas dan/atau guru.
- Merubah atau memalsukan laporan hasil belajar.
- Membawa minuman keras dan/atau meminum minuman keras di sekolah.
- Berkelahi dan main hakim sendiri, baik perorangan maupun berkelompok, di dalam maupun di luar sekolah.
- Melakukan pemerasan atau pemalakan kepada peserta didik lain atau kepada orang lain.
- Mengkonsumsi atau mengedarkan narkoba, obat psikotropika, serta obat-obat terlarang lainnya atau terlibat dalam penyalahgunaan narkoba atau obat-obatan terlarang lainnya.
- Dengan sengaja merusak sarana dan prasarana sekolah yang bersifat permanen dan mengakibatkan kerugian material yang cukup besar.
- Mencuri uang atau barang milik orang lain maupun milik sekolah.
- Membawa atau menyebarkan selebaran yang menimbulkan keresahan.
- Membawa senjata tajam yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain.
- Mengikuti organisasi terlarang atau yang dilarang oleh pemerintah.
- Menikah atau kawin selama dalam proses pendidikan.
- Hamil atau menghamili selama dalam proses pendidikan.
- Membawa secara sengaja atau tidak buku dan/atau gambar dan/atau VCD porno dan/atau handphone yang memuat gambar dan/atau video yang berhubungan dengan pornografi dan/atau pornoaksi.
- Kategori B
- Membuat surat izin palsu.
- Membolos atau keluar meninggalkan sekolah tanpa seizin kepala sekolah atau wakil kepala sekolah atau wali kelas atau guru piket dan tidak kembali lagi ke sekolah.
- Membawa kaset, tape recorder, walkman, majalah, gitar, komik, kecuali dengan seizin sekolah dan ada hubungannya dengan pelajaran di sekolah.
- Melindungi teman yang bersalah.
- Memasuki atau keluar kelas lewat jendela.
- Membawa kartu atau peralatan judi lainnya dan bermain judi di sekolah.
- Tidak mengikuti upacara bendera.
- Mengganggu atau mengacau kelas lain.
- Menunjukkan sikap tidak sopan atau menentang pendidik dan tenaga kependidikan.
- Merusak sarana dan prasarana sekolah, mencoret-coret dinding bangunan sekolah, bangku, kursi, atau perabot dan peralatan sekolah lainnya yang memang bukan untuk dicoreti.
- Merokok atau membawa rokok selama jam sekolah dan/atau selama mengenakan seragam sekolah.
- Kategori C
- Datang masuk sekolah terlambat.
- Keluar kelas tanpa izin.
- Menerima tamu di sekolah selama kegiatan pembelajaran berlangsung, kecuali orang tua atau wali peserta didik yang telah mendapat izin dari kepala sekolah atau wakil kepala sekolah atau wali kelas atau guru piket.
- Menerima surat-surat dan/atau edaran dan/atau selebaran yang ditujukan kepada peserta didik yang dikirimkan melalui pos dan/atau jalur pengiriman lainnya yang dialamatkan ke sekolah dengan tujuan mengganggu konsentrasi belajar peserta didik.
- Membuang sampah sembarangan dan tidak pada tempatnya.
- Meminjam uang kepada sesama peserta didik, meminjam dan/atau hutang di kantin, dan meminjam uang kas kelas.
- Mengganggu kegiatan pembelajaran baik terhadap kelasnya sendiri maupun kelas lainnya.
- Berada di kantin atau makan atau jajan di waktu jam pelajaran, keccuali setelah jam pelajaran olah raga.
- Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan kegiatan sekolah atau kegiatan proses pembelajaran.
- Berbicara kotor, menghina dan mengumpat (membully), bergunjing, dan menyapa antar sesama peserta didik atau warga sekolah lainnya dengan kata sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
- Piket tidak melaksanakan tugasnya.
- Berseragam tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Makan atau minum di dalam kelas ketika pelajaran berlangsung.
- Membeli makanan waktu pelajaran berlangsung.
- Berada atau bermain-main di tempat parkir kendaraan atau di tempat lain yang dilarang untuk ditempati atau untuk bermain yang ditentukan oleh sekolah.
- Memasuki atau menggunakan kamar mandi/WC guru dan karyawan.
- Berhias atau berdandan yang berlebihan.
- Memakai gelang, kalung, anting bagi peserta didik laki-laki.
- Memakai perhiasan yang berlebihan bagi peserta didik perempuan.
- Tidak memperhatikan panggilan bagi peserta didik yang melanggar peraturan tata krama dan tata tertib sekolah.
- Berambut panjang (gondrong) dan tidak rapi bagi peserta didik laki-laki.
- Menyemir atau mengecat rambut.
- Berada di luar kelas pada waktu pelajaran atau pergantian jam pelajaran tanpa izin.
- Masuk kelas lain tanpa izin guru yang bersangkutan pada saat pelajaran berlangsung.
Pasal 16
SANKSI PELANGGARAN
- Kategori A
Orang tua dipanggil ke sekolah dan/atau dikembalikan kepada orang tua dan dipersilakan untuk mengajukan permohonan pengunduran diri atau keluar dari sekolah.
- Kategori B
- Melakukan pelanggaran yang ke-1 (satu) kalinya, mendapat teguran lisan dari Guru Piket dan/atau Wali Kelas dan dicatat pada buku catatan pelanggaran.
- Melakukan pelanggaran yang ke-2 (dua) kalinya, diperingatkan dan menandatangani surat pernyataan yang diketahui oleh orang tua/wali peserta didik, wali kelas, guru BK, dan kepala sekolah/wakil kepala sekolah.
- Melakukan pelanggaran yang ke-3 (tiga) kalinya, orang tua dipanggil ke sekolahdan peserta didik menandatangani surat pernyataan yang diketahui oleh orang tua/wali peserta didik, wali kelas, guru BK, dan kepala sekolah/wakil kepala sekolah.
- Melakukan peanggaran yang ke-4 kalinya, untuk sementara dikembalikan kepada orang tua atau diskorsing selama 1 (satu) hari, dan dapat kembali lagi ke sekolah bersama-sama orang tua/wali peserta didik.
- Melakukan pelanggaran yang ke-5 (lima) kalinya, untuk sementara dikembalikan kepada orang atau diskorsing selama 1 (satu) minggu, dan dapat kembali lagi ke sekolah bersama-sama orang tua/wali peserta didik.
- Melakukan pelanggaran lebih dari 5 (lima) kali, dikembalikan kepada orang tua/wali peserta didik dan dipersilakan mengajukan permohonan pengunduran diri atau keluar dari sekolah.
- Kategori C
- Melakukan pelanggaran pada pasal 15 poin 3.a, peserta didik tidak diizinkan mengikuti pelajaran sampai pergantian jam pelajaran dan kepadanya dilibatkan atas kegiatan kebersihan lingkungan sekolah di bawah pengawasan Guru piket dan/atau wali kelas serta dicatat dalam buku catatan pelanggaran.
- Melakukan pelanggaran sampai yang ke-2 (dua) kalinya, diperingatkan secara lisan oleh Guru Piket dan/atau wali kelas dan dicatat dalam buku catatan pelanggaran.
- Melakukan pelanggaran yang ke-3 (tiga) kalinya, diperingatkan dan harus menandatangani surat pernyataan yang diketahui oleh orang tua/wali peserta didik, wali kelas, dan guru BK.
- Melakukan pelanggaran yang ke-4 (empat) kalinya, diperingatkan dan harus menandatangani surat pernyataan yang diketahui oleh orang tua/wali peserta didik, wali kelas, guru BK, dan kepala sekolah/wakil kepala sekolah.
- Melakukan pelanggaran yang ke-5 (lima) kalinya, orang tua/wali dipanggil ke sekolah untuk dimintai keterangan atau konfirmasi kepada orang tua/wali peserta didikdan peserta didik menandatangani surat pernyataan yang diketahui oleh orang tua/wali peserta didik, wali kelas, guru BK, dan kepala sekolah/wakil kepala sekolah.
- Melakukan pelanggaran yang ke-6 (enam) kalinya, untuk sementara dikembalikan kepada orang tua/wali peserta didik atau diskorsing selama 1 (satu) hari, dan dapat kembali lagi ke sekolah bersama-sama orang tua/wali peserta didik.
- Melakukan pelanggaran yang ke-7 (tujuh) kalinya, untuk sementara dikembalikan kepada orang tua/wali peserta didik atau diskorsing selama 1 (satu) minggu, dan dapat kembali lagi ke sekolah bersama-sama orang tua/wali peserta didik.
- Melakukan pelanggaran lebih dari 7 (tujuh) kali, dikembalikan kepada orang tua/wali peserta didik dan dipersilakan mengajukan permohonan pengunduran diri atau keluar dari sekolah.
Pasal 17
PENUTUP
- Tata Krama dan Tata Tertib Peserta Didik ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku selama 1 (satu) tahun pelajaran berjalan.
- Apabila terdapat ketidaksesuaian atau kekeliruan dalam Tata Krama dan Tata Tertib Peserta Didik ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.